Cara Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang secara Online Terbaru 2024, Simak Persyaratannya
Tren | 29 Februari 2024, 04:40 WIBBaca Juga: Jadwal Penyaluran PKH 2024, Cara Cek Penerima Pakai Data KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id
2. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Kota Tegal
- Unduh aplikasi Disdukcapil Kota Tegal "Jakwir Cetem" di PlayStore
- Buat akun hingga selesai
- Pada menu pelayanan pilih "KTP Elektronik"
- Klik "Pengajuan cetak"
- Isi biodata dan unggah dokumen yang diminta
- Setelah selesai isi data, klik "Pengajuan Cetak Ulang"
- Tunggu hingga ada pemberitahuan lebih lanjut
3. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Surabaya
- Unduh aplikasi KLAMPID milik Disdukcapil Surabaya, lalu buat akun
- Pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk 1 pdf dapat secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID.
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID.
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan cetak ulang KTP elektronik;
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mengolah data agar permohonan masuk ke dalam antrian cetak KTP elektronik.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan KTP elektronik.
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman.
- Petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya megirim KTP elektronik ke kelurahan.
- Pemohon mengambil KTP elektronik di kelurahan dengan membawa e-kitir.
Baca Juga: Jelang Ramadan Ada Pasar Murah Surabaya dan Sidoarjo hingga 10 Maret 2024, Ini Jadwal dan Lokasinya
4. Cara cetak ulang KTP rusak/hilang di Jakarta
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi milik Dukcapil Jakarta
- Buat akun dan login
- Mengajukan permohonan pada halaman depan submenu Pencetakan KTPel
- Pilih "Pencetakan KTPel untuk penggantian karena rusak atau rusak"
- Ikuti petunjuk cetak ulang KTP hingga selesai
Berapa Biaya Urus Cetak Ulang KTP Rusak/Hilang?
Melansir dispenduk.mojokertokota.go.id, mengurus KTP-EL yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak ulang KTP, hingga KTP pengganti tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
Biaya yang dikeluarkan untuk mencetak ulang KTP hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas persyaratan saja.
Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV