Tabel Gaji PNS 2024 Semua Golongan Usai Naik 8 Persen, Bakal Dibayarkan Mulai 1 Maret
Tren | 27 Februari 2024, 15:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gaji baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesudah naik 8 persen akan mulai dibayarkan 1 Maret 2024.
Diketahui, Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan per 1 Januari 2024 lalu.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir dari laman resminya, (1/2/2024).
Kemenkeu mengatakan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
Baca Juga: Kabar Gembira, THR dan Gaji ke-13 untuk PNS Kemungkinan Cair H-10 Lebaran Idul Fitri
Kenaikan gaji PNS 2024 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP No. 5 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 26 Januari 2024 tersebut, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan.
PP tersebut mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta
mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil," bunyi PP tersebut.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV