> >

Orangtua Wajib Tahu, Simak Panduan Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Tren | 27 Februari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya biaya pengobatan termasuk salah satunya bayi yang baru lahir. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Melalui Mobile Customer Service (MCS)

Datangi lokasi MCS dengan membawa dokumen yang diperlukan. Anda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Kunjungi Mal Pelayanan Publik

Di sini, Anda bisa langsung mengajukan pendaftaran dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan, Bank Indonesia Pertahankan BI Rate di Angka 6%

Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan

Mengunjungi kantor cabang terdekat bisa menjadi pilihan untuk melakukan pendaftaran secara langsung.

Menggunakan Aplikasi JKN Mobile

Untuk opsi yang lebih praktis, aplikasi JKN Mobile memungkinkan Anda mendaftarkan bayi baru lahir dengan beberapa langkah mudah dari ponsel Anda.

Jika melewati batas waktu 28 hari untuk mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan bukan hanya berarti kehilangan akses terhadap layanan kesehatan yang penting, tetapi juga menghadapi konsekuensi berupa denda dan kewajiban membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian ATR/BPN bagi Lulusan D3 Semua Jurusan, Ini Syaratnya

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU