Panduan 4 Cara Cek Resi JNE Online, Bisa Pakai HP, Simak Langkahnya!
Tren | 21 Februari 2024, 17:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam era digital saat ini, mengetahui posisi paket pengiriman Anda menjadi lebih mudah berkat layanan cek resi JNE online.
PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sebagai salah satu perusahaan pengiriman terkemuka di Indonesia, menawarkan berbagai metode pelacakan paket yang memudahkan konsumen untuk memantau perjalanan paket mereka secara real-time.
Baik melalui website resmi, aplikasi mobile, maupun menggunakan fitur pencarian di Google, pelanggan JNE dapat dengan cepat mengetahui status dan lokasi paket mereka hanya dengan beberapa klik.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Maret, Ini Cara Daftar untuk Lulusan SMA/SMK dan S1 di SSCASN
4 Cara Melacak Paket JNE Online
1. Melalui Website Resmi JNE
Buka browser dan kunjungi laman https://www.jne.co.id.
Pilih opsi "Lacak Kiriman" dan masukkan nomor resi paket Anda.
Klik tombol "Tracking" dan sistem akan menampilkan status pengiriman paket Anda secara detail.
Baca Juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Maret 2024, Ada 4 Tanggal Merah Menurut SKB 3 Menteri
2. Menggunakan Aplikasi MyJNE
Download dan install aplikasi MyJNE dari Google Play Store atau Apple App Store.
Daftar atau masuk menggunakan nomor HP Anda.
Pilih opsi "cek resi JNE" dan masukkan nomor resi untuk mengetahui posisi paket Anda.
3. Cek Resi via Google
Buka Google di perangkat Anda dan ketik "Cek Resi JNE" di kolom pencarian.
Gunakan fitur "Lacak Paket Anda" yang muncul untuk memasukkan nomor resi dan melihat status pengiriman.
Baca Juga: Rincian Gaji Anggota KPPS Pilkada Serentak 2024 yang Akan Digelar November, Berminat?
4. Melalui Cekresi.com
Kunjungi website https://cekresi.com dan masukkan nomor resi JNE Anda.
Tekan tombol "Cek Resi" dan pilih ekspedisi JNE untuk mendapatkan informasi lengkap tentang pengiriman paket Anda.
Selain metode online, JNE juga menyediakan opsi pelacakan paket secara offline melalui kunjungan langsung ke counter JNE terdekat.
Namun, cara ini mungkin kurang praktis dibandingkan dengan metode online yang dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Langkah Mudah Verifikasi Kepemilikan di Situs ATRBPN
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV