Ada Anggota KPPS Pemilu 2024 Meninggal, KPU Akan Beri Santunan, Segini Besarannya
Tren | 16 Februari 2024, 13:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 yang dilaporkan meninggal dunia hingga Jumat (16/2/2024) sedikitnya 12 orang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih mendata jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024.
KPU memastikan, jumlah petugas KPPS yang tutup usia tak sebanyak Pemilu 2019 yang berjumlah 894.
“Secara resmi KPU akan sampaikan kepada publik. Saat ini, KPU masih lakukan pendataan,” kata anggota KPU RI Idham Holik, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Anggota KPPS Meninggal Dunia Sudah 12 Orang, Penyebabnya Kelelahan hingga Kecelakaan
Ia mengakui beban kerja berat bagi petugas KPPS, karena penghitungan suara harus beres dalam waktu satu hari di TPS, meskipun tak semua kematian petugas KPPS pada Pemilu 2024 terjadi setelah pemungutan suara.
Idham menyebut, KPU sempat usul agar penghitungan suara di TPS dilakukan dengan 2 panel guna memangkas tenaga dan waktu, yakni satu panel yang menghitung jenis surat suara presiden-wakil presiden dan DPD, dan panel lainnya yang menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Usul ini sudah disimulasikan KPU di beberapa wilayah, di antaranya Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara.
“Tapi ternyata pada saat kami rapat konsultasi dengan pembentuk undang-undang, pembentuk undang-undang masih memandang cukup satu panel, sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, persis sama dengan 2019 lalu, 17 April 2019,” ujar Idham.
Baca Juga: Bawaslu Temukan Adanya Intimidasi Terhadap KPPS di 1.473 TPS
Santunan untuk KPPS Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia
Besaran santunan KPPS yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024 telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 hal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dalam surat Menkeu tersebut, santunan yang diberikan untuk KPPS yang meninggal dunia sebanyak Rp36 juta + bantuan biaya pemakaman Rp10 juta.
Baca Juga: Ketua KPPS di Palembang Dianiaya Anggota Linmas dengan Sajam, Diduga Masalah Uang!
Tidak hanya untuk KPPS, aturan tersebut juga berlaku apabila ada badan adhoc lainnya yang meninggal dunia.
Berikut santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc Pemilu 2024
- Meninggal: Rp36.000.000
- Cacat Permanen: Rp30.800.000
- Luka Berat: Rp16.500.000
- Luka Sedang: Rp8.250.000
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp10.000.000
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Kompas.com