Berapa Lama Penghitungan Suara Pemilu 2024 di KPU? Ini Jadwal dan Tahapannya
Tren | 16 Februari 2024, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi penentu hasil akhir Pemilu 2024.
Berdasarkan jadwal Pemilu 2024, pemungutan dan penghitungan suara di TPS berlangsung dua hari yakni mulai 14-15 Februari 2024.
Adapun tahapan dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang berlangsung 35 hari mulai 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024.
Rekapitulasi adalah kegiatan untuk meringkas data dalam format, struktur, sifat, atau konten yang lebih berguna.
Rekapitulasi suara ini lah yang nantinya akan mengantarkan nama pemenang Pilpres dan Pileg 2024.
Baca Juga: Cara Melihat Hasil Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg, Cek di pemilu2024.kpu.go.id
Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara
- Pemungutan Sara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
- Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu
Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
4. Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
Baca Juga: Pesan Anies pada Pendukung di Tengah Ketertinggalan Suara Quick Count Pilpres
7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV