> >

Cara Cek Quick Count Pemilu 2024, Diumumkan Mulai Pukul 15.00 WIB

Tren | 14 Februari 2024, 14:00 WIB
Hasil quick count atau hitung cepat Pemilu 2024 (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV Quick count atau hitung cepat pemilihan umum (Pemilu) baik pilpres maupun pileg akan diumumkan hari ini, Rabu (14/2/2024) mulai jam 15.00 WIB.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, quick count atau hitung cepat hasil pemilu baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.

Apa Itu Quick Count?

Quick count adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di tempat pemungutan suara yang dijadikan sampel.

Baca Juga: Link Hitung Cepat atau Quick Count Pilpres dan Pileg 2024 Bisa Dilihat di Sini!

Artinya, hitung cepat ini bukanlah hasil resmi Pemilu melainkan bisa menjadi gambaran hasil perolehan suara sementara.

Nantinya, hasil resmi Pemilu 2024 akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah penghitungan suara secara manual dilakukan 14-15 Februari 2024.

Link Quick Count Pemilu 2024

KPU telah mengumumkan 83 lembaga survei yang sudah terdaftar sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024, salah satunya PT Kompas Media Nusantara.

PT Kompas Media Nusantara melalui Litbang Kompas akan melakukan hitung cepat Pemilu 2024 pada Rabu (14/2).

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU