Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Digelar Februari 2024, Simak Wilayahnya!
Tren | 7 Februari 2024, 13:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah di beberapa wilayah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2024. Program ini menawarkan penghapusan denda pajak dan diskon tunggakan pajak bagi pemilik kendaraan, dari motor hingga mobil.
Sebagai bagian dari program, pemerintah juga menyediakan fasilitas gratis untuk bea balik nama kendaraan, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat.
Baca Juga: Mulai Besok 8 Februari 2024 Libur Panjang, Ini Jadwal Tanggal Merah SKB 3 Menteri Terbaru
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini harus memperhatikan beberapa persyaratan yang diberlakukan.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk mengikuti pengumuman resmi dari pemerintah provinsi masing-masing, mengingat setiap daerah memiliki jadwal dan persyaratan yang berbeda.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon dan Ucapan Isra Mikraj 2024 dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia
Daftar Wilayah Penyelenggara Pemutihan Pajak
1. Aceh
- Durasi Program: Hingga 31 Desember 2024
- Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023
- Fasilitas: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
- Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK
Baca Juga: Sering Menyendiri, 5 Zodiak Ini Sering Merasa Kesepian, Kamu Salah Satunya?
2. Jambi
- Periode Program: 06 Januari - 28 Maret 2024
- Keuntungan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif
Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT setempat.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Minyak Esensial yang Dapat Meningkatkan Kualitas Tidur, Menurut Penelitian
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan gratis bea balik nama kendaraan pada Februari 2024 memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial. Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV