> >

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Cabut dan Scaling Gigi Termasuk

Kesehatan | 27 Januari 2024, 04:05 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu manfaat BJPS Kesehatan adalah memberikan jaminan untuk perawatan gigi.

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi mulai dari cabut gigi hingga scaling atau membersihkan karang gigi.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

Baca Juga: Cara Log In PCare BPJS Kesehatan Pakai HP dan Solusi untuk Lupa Password

3. Obat paskaekstraksi

Melansir Kompas.com, ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat pasca-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU