Nomor KTP dan NIK di KK Apakah Sama? Ini Arti Kodenya, Berbeda Laki-laki dan Perempuan
Tren | 19 Januari 2024, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa.
Pasalnya, KTP memuat nomor yang seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi mulai dari mendaftar pernikahan di KUA, membuat rekening bank, cek BPJS Kesehatan, mendaftar kartu SIM dan lainnya.
Selain nomor KTP, kita juga seringkali diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat mengurus administrasi kependudukan tertentu.
Dalam hal ini, banyak orang masih bingung apakah nomor KTP dan NIK sama atau tidak. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Cara dan Syarat Pengajuan KUR BNI 2024 dan Ini Besaran Pinjamannya
Nomor KTP Apakah Sama dengan NIK?
Nomor KTP merupakan penyebutan lain dari NIK, oleh karena itu NIK KTP dan NIK pada Kartu Keluarga (KK) memiliki nomor yang sama.
Anda bisa menggunakan NIK pada KTP yang terletak di paling atas, atau NIK Anda yang terletak di KK.
NIK Terdiri dari Apa Saja?
Nomor KTP atau NIK berjumlah 16 digit. Angka tersebut bukan sembarang angka karena ada kode rahasia yang membuatnya berbeda dengan KTP orang lain.
Melansir dispenduk.mojokertokota.go.id, sebagai contoh NIK 35-76-01-44-03-91-0003, berikut artinya.
35 : Kode Provinsi
76 : Kode Kota/Kabupaten.
01: Kode kecamatan, setiap kecamatan memiliki kode yang berbeda.
44: Tanggal lahir.
- Dalam bagian ini, terdapat perbedaan antara kode laki-laki dan perempuan. Kode untuk laki-laki adalah tanggal lahir 01-31. sedangkan untuk perempuan berbeda lagi, tanggal lahir ditambah 40, jadi ditulis 41-71. Jadi kalau misalnya perempuan yang lahir tanggal 12 maka kodenya adalah 40 + 12 yaitu 52.
03: Mengacu pada bulan lahir, 01 untuk Januari hingga seterusnya 12 untuk Desember.
91: Tahun lahir, ditulis dua angka terakhir. Seperti jika kamu lahir tahun 1991 maka hanya ditulis 91 saja.
0003: Nomor urut pendaftaran penduduk sesuai tanggal lahir pada hari tersebut yang diproses secara otomatis oleh sistem.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
NIK dan Nomor KK Berbeda
NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Nomor ini berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Dengan demikian meskipun penduduk telah melakukan perubahan elemen data NIK tidak akan berubah dan tetap seperti semula.
Berbeda dengan NIK, KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
KK juga memuat nomor unik yang sedikit berbeda dengan NIK masing-masing anggota keluarga.
Perubahan nomor KK bisa terjadi saat orang bersangkutan pindah alamat, perubahan status dan transaksi kependudukan lainnya.
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
Cara Cek NIK-KK Online
Mengutip disdukcapil.kotawaringinbaratkab.go.id, berikut cara cek NIK dan KK secara online.
1. Email Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online yang kedua dengan menggunakan email dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan. Kalian harus menunggu balasan kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.
2. Media Sosial dukcapil kemendagri
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memberikan layanan cek NIK mandiri melalui Twitter atau Instagram resminya @dukcapilkemendagri. Dukcapil juga dapat dihubungi melalui media sosial lainnya seperti Facebook.
3. SMS Dukcapil Kemendagri
Cara cek NIK online yang ketiga dapat melalui pesan singkat atau SMS. Hal tersebut dilakukan dengan menggunakan format Cek#KTP#NIK lalu kirimkan ke nomor dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999.
4. WhatsApp Dukcapil Kemendagri
Selain melalui SMS, warga juga dapat mengecek NIK KTP secara online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kemndagri.
Kirim pesan ke nomor 0813-2691-2479. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengirimkan data seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
5. Laman Kemendagri
Warga juga dapat mengecek NIK online melalui situs resmi Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/. Ketika di beranda, cari menu e-KTP dan isi NIK yang kalian miliki.
Jika nomor KTP tersebut sesuai, maka akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.
6. Call Center Dukcapil Kemendagri
Hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor telpon 1500-537. Apabila ingin mengecek nomor NIK, maka Anda harus menyiapkan data seperti NIK dan nomor KK.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV