> >

Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP

Kesehatan | 15 Januari 2024, 12:05 WIB
Warga peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengisi formulir pendaftaran mendapat layanan kesehatan di Puskesmas Tegalrejo, Yogyakarta, Jumat (26/7/2019) (Sumber: KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah program yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada penerima bantuan iuran dari pemerintah.

Ini berbeda dari keanggotaan BPJS Kesehatan mandiri, di mana iuran bulanan peserta KIS PBI-JK ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Bagaimana Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat HP? Simak Syarat dan Ketentuan Ini!

Kepesertaan dalam program ini diperbarui setiap enam bulan oleh Kementerian Sosial. Namun, jika seorang warga sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, kartu PBI-JK mereka akan dinonaktifkan.

Pengecekan aktif atau tidaknya kartu JKN KIS PBI-JK sangat penting, terutama bagi mereka yang telah lama menjadi peserta. Kartu dapat dinonaktifkan tanpa pemberitahuan jika peserta dianggap sudah mampu.

Baca Juga: Catat! Ini Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk Kelas 1, 2 dan 3, Apakah Naik?

Cara Cek Kartu KIS PBI-JK Secara Online

Melalui WhatsApp

  1. Hubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di WhatsApp: 0811-8750-400.
  2. Pilih "informasi" dan "Cek Status Peserta".
  3. Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, dan tanggal lahir.
  4. Anda akan menerima status kepesertaan.

Melalui SMS

  1. Buka layanan SMS dan ketik NIK atau nomor KIS.
  2. Kirim ke 087775500400.
  3. Status kepesertaan akan diinformasikan melalui balasan SMS.

Baca Juga: 3 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Pakai HP, Bisa lewat WA, Mudah dan Cepat

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI-JK

Jika kartu PBI-JK Anda tidak aktif, ikuti langkah ini:

  1. Kunjungi Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan e-KTP.
  2. Dinsos akan mengeluarkan surat keterangan untuk re-aktivasi kartu PBI-JK ke BPJS Kesehatan.
  3. Setelah re-aktivasi, Anda dapat kembali menggunakan kartu di fasilitas kesehatan terdekat.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU