> >

Bagaimana Cara Cek Pajak Motor-Mobil dan Pembayaran secara Online 2024? Simak 3 Cara Ini

Tren | 8 Januari 2024, 11:01 WIB
Ilustrasi cek pajak secara online terbaru 2024. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak kendaraan merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Mengingat biaya pajak dapat berubah setiap tahun, pemahaman yang tepat mengenai cara mengecek dan membayar pajak kendaraan menjadi sangat penting.

Baca Juga: Pintu Air Manggarai Jakarta Naik Level Siaga 3, Warga Diimbau Waspada

Selain itu, keterlambatan dalam pembayaran pajak bisa mengakibatkan biaya tambahan yang tidak diinginkan.

Sebelum melakukan pengecekan pajak, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Polisi (nopol) kendaraan Anda.
  • Nomor mesin kendaraan, yang bisa ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  • Nomor rangka kendaraan, juga tercantum dalam STNK.

Baca Juga: PVMBG Bantah Kabar Kenaikan Status Gunung Lewotobi Laki-laki, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

3 Cara Mengecek Pajak Kendaraan

1. Melalui Website E-Samsat

  1. Buka browser dan kunjungi https://e-samsat.id/.
  2. Masukkan data yang diminta oleh website, termasuk kode pelat, nomor pelat, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
  3. Setelah mengisi data, klik tombol "Cek Sekarang".
  4. Situs akan menampilkan informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayar.

2. Menggunakan Aplikasi E-Samsat

  1. Unduh aplikasi e-Samsat dari App Store atau Google Play Store.
  2. Setelah terinstal, buka aplikasi dan pilih wilayah di mana kendaraan Anda terdaftar.
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
  4. Aplikasi akan menunjukkan informasi terkait biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayarannya.

Baca Juga: Update Longsor Subang: 8 Orang Hilang Dilaporkan Selamat

3. Cek Pajak Kendaraan Melalui SMS

  1. Siapkan ponsel Anda dan ketik format pesan sebagai berikut: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri pelat motor/warna motor (Contoh: Info B/9999/XF Hitam).
  2. Kirim pesan tersebut ke nomor 08112119211.
  3. Tunggu balasan yang akan memberikan informasi mengenai kode bayar, detail kendaraan, dan jumlah pajak yang harus dibayar.

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar, Anda memiliki beberapa pilihan untuk melakukan pembayaran:

  1. Mengunjungi kantor Samsat atau Samsat Keliling.
  2. Melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Mengecek dan pembayaran pajak kendaraan secara rutin tidak hanya memenuhi kewajiban Anda sebagai pemilik kendaraan, tetapi juga membantu Anda menghindari denda atau biaya tambahan akibat keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Debat Ketiga, Prabowo Respon soal Lahan Miliknya: Mas Anies Jangan Jiplak Data yang Salah

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU