> >

Catat, Berikut Cara Buat dan Cetak Kartu Nikah Digital di Tahun 2024

Tren | 1 Januari 2024, 07:05 WIB
ilustrasi kartu nikah digital (Sumber: Laman Kementerian Agama (Kemenag) RI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi mereka yang telah menempuh jenjang pernikahan, kini dapat dengan mudah mencetak kartu nikah digital secara gratis, baik itu pasangan baru maupun yang telah lama menikah.

Inovasi ini yang pertama kali diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada bulan Mei 2021, bertujuan untuk mempermudah pasangan suami istri dalam membawa dokumen pernikahan ke berbagai tempat dan kapan pun diperlukan.

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan menjelaskan bahwa kehadiran dokumen nikah dalam bentuk digital menghilangkan kerepotan bagi pasangan pengantin saat berpergian. 

Penyelenggaraan ini dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan akses dokumen pernikahan.

"Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian," kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan beberapa waktu lalu.

Kartu nikah digital menampilkan foto pasangan suami dan istri di halaman depan, disertai dengan nama kedua pasangan serta tanggal akad nikah.

Baca Juga: Pemkab Bogor Luncurkan 'Kartu Bogor Cerdas' untuk Atasi Masalah Pendidikan

Di bagian atas kartu terdapat tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" yang diapit oleh gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah kartu, terdapat informasi mengenai lokasi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan, nomor akta, dan barcode. Barcode ini terhubung dengan server Bimas Islam dan dapat membaca data lengkap mengenai pasangan suami istri.

Penting untuk dicatat bahwa kartu nikah digital tidak hanya tersedia bagi pasangan yang baru menikah, tetapi juga dapat dimiliki oleh pasangan yang telah lama menikah. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU