Benarkah Fotokopi KTP Tidak Berlaku pada Oktober 2024? Begini Penjelasan Dukcapil
Tren | 24 Desember 2023, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Muncul narasi yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak akan berlaku lagi pada Oktober 2024 mendatang.
Salah satu narasi muncul di X oleh akun @terasjakarta yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku karena pemerintah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.
Hal serupa juga diungkapkan akun @AboutTNG yang menyebut pemerintah mulai menyiapkan perubahan sistem identitas menjadi digital mulai Oktober 2024.
Apalagi, pemerintah sekarang juga melalui Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta masyarakat melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Lantas, apakah benar fotokopi KTP tidak berlaku pada Oktober 2024 mendatang?
Penjelasan Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, seharusnya lembaga pengguna data kependudukan sudah menggunakan card reader sejak 2021 sehingga masyarakat tidak perlu melampirkan fotokopi KTP.
Sementara terkait fotokopi KTP tidak berlaku mulai Oktober 2024, Dukcapil bakal mengaitkan aturan ini dengan kebijakan dan regulasi lain.
"Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Sabtu (23/12/2023).
Baca Juga: Wajib Daftar sebelum 31 Desember 2023, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Beli Elpiji 3 Kg
Teguh kemudian angkat bicara mengenai implementasi IKD yang merupakan versi digital dari KTP.
Ia menyebut Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.
"Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja," ujar Teguh.
Walaupun begitu, Teguh menyatakan bahwa penerapan IKD membutuhkan persiapan yang lebih lanjut, termasuk infrastruktur yang memadai, jaringan, kapasitas, keamanan, dan aspek regulasi.
"Kami akan lakukan pembahasan lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait. Sepanjang regulasinya sudah ada, no problem. Kita siap saja mendukung," lanjutnya.
"Kami sedang andai kata IKD itu betul-betul dari sisi pemanfaatannya seperti yang sudah sering saya sampaikan, bisa digunakan untuk semua kementerian lembaga untuk menjadi basis dari layanan publik," ungkap Teguh.
Teguh juga menjelaskan bahwa implementasi IKD mungkin tidak dapat dilakukan sepenuhnya. Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan jaringan internet di beberapa wilayah Indonesia.
Selain itu, karena tidak semua orang memiliki ponsel, sehingga ada kelompok masyarakat tertentu yang tidak diwajibkan menggunakan IKD.
"Artinya ada sekian persen yang tidak langsung gantikan (KTP menjadi IKD)," ujar Teguh.
Teguh juga mengatakan bahwa saat ini IKD sudah diimplementasikan secara bertahap, mulai dari ASN di Dukcapil, kementerian dan lembaga, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Petugas Dispendukcapil Kepulauan Sitaro Lakukan Perekaman E-KTP Bagi Warga dengan Gangguan Jiwa
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV