> >

Simak Caranya, Ini Panduan Perpanjangan STNK Beda Alamat di KTP dan STNK

Tren | 4 Desember 2023, 10:36 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK. Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun depan atau tahun 2023. (Sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap pemilik kendaraan di Indonesia harus memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara berkala.

Perpanjangan ini mencakup pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahun dan penggantian pelat nomor setiap lima tahun.

Pemilik kendaraan dapat melaksanakan proses ini baik secara langsung di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun melalui layanan online.

Banyak pemilik kendaraan mengalami kebingungan ketika alamat yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbeda dengan yang ada di STNK.

Baca Juga: Panduan Lengkap SKB CPNS 2023, Simak Cara Cetak Kartu Ujian dan Tahapan Seleksi

Situasi ini memunculkan pertanyaan, apakah perlu mengganti alamat pada KTP sebelum memperpanjang STNK?

Penjelasan dari Dirlantas Polda DIY dan Polda Jawa Tengah

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, diperlukan perubahan alamat terlebih dahulu.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

Biaya pergantian alamat tidak dikenakan jika dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Panduan Cara Mengatasi Lupa Password Akun Facebook, Simak Langkah Cepat Ini!

"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," ujar Alfian.

Sementara Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menambahkan, pengesahan STNK tahunan harus disertai tanda bukti identitas asli yang sesuai dengan STNK.

Jika terdapat perbedaan alamat, pemilik kendaraan dapat segera melakukan mutasi kendaraan (BBN II).

Baca Juga: Panduan Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal, Pedagang, Ojol, Wirausaha, Freelance

"Jika dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, maka biaya pergantian STNK tidak dikenakan untuk perubahan alamat," ungkap Alfian.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti alamat pada STNK.

Syarat Ganti Alamat STNK

  • KTP asli.
  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • Cek fisik kendaraan bermotor.
  • Surat keterangan fiskal, jika perubahan alamat diluar domisili Samsat.

Baca Juga: Pencairan BPNT Tahap 6 November-Desember 2023, Ini Panduan dan Cara Cek Penerima Bantuannya!

Prosedur penggantian alamat meliputi:

  • Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat.
  • Cabut berkas dan cetak fiskal di Samsat asal, untuk perubahan alamat luar domisili Samsat.
  • Mendaftar di kantor BPKB.
  • Kembali ke Samsat untuk cetak STNK dan TNKB.
  • Mengambil BPKB yang sudah tercetak sesuai jadwal yang ditentukan.

Dengan memahami prosedur dan persyaratan ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK mereka dengan lancar, meskipun terdapat perbedaan alamat pada KTP dan STNK.

Cara Perpanjangan STNK secara Online

Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online melalui aplikasi Signal adalah alternatif yang nyaman bagi pemilik kendaraan.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan STNK melalui aplikasi Signal.

Baca Juga: Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023 Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis, Ini Panduan Mencetak Sertifikat

1. Pendaftaran di Aplikasi Signal

  • Unduh aplikasi Signal dari App Store atau Google Play Store.
  • Masuk ke aplikasi dan isi data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Buat dan ulangi kata sandi.
  • Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS dan tunggu hingga registrasi berhasil.
  • Verifikasi ulang dengan mengeklik tautan yang dikirim ke email terdaftar.

2. Perpanjangan STNK Kendaraan Milik Sendiri

  • Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka mesin.
  • Setelah konfirmasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan, konfirmasi data dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Baca Juga: Info Bantuan Langsung Tunai El Nino, Ini Lho Panduan Cara Cek Penerima Rp400 Ribu Nov-Des 2023

3. Perpanjangan STNK Kendaraan Milik Orang Lain

  • Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan.
  • Isi nama pemilik kendaraan, pilih "Milik Keluarga Satu KK" jika berlaku, masukkan nomor registrasi kendaraan, nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP.
  • Setelah mengisi semua kolom, klik "Lanjut" dan konfirmasi data serta lakukan pembayaran.

4. Proses Pembayaran STNK

  • Klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
  • Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran.
  • Pilih bank yang diinginkan dan ikuti panduan pembayaran.
  • Lakukan transfer melalui bank yang dipilih atau datang langsung ke teller bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang STNK mereka dengan lebih mudah dan efisien melalui aplikasi Signal.

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU