> >

Cara Mengoneksikan NIK dan NPWP serta Solusi Kendala Login Situs DJP

Tren | 2 Desember 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menunda implementasi penuh penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tadinya integrasi NIK dengan NPWP akan dilakukan 1 Januari 2024, tapi kini diundur jadi pertengahan tahun 2024. (Sumber: Ditjen Pajak)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sebuah kebijakan baru yang memungkinkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak pribadi.

Kebijakan ini merupakan langkah untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan sistem perpajakan, yang bertujuan untuk mempermudah proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan Kulit Melalui Praktik Mandi yang Tepat, Langsung Terapkan!

Hingga Juli 2022, tercatat sekitar 19 juta NIK sudah terintegrasi dan dapat digunakan sebagai NPWP. Proses ini memudahkan bagi wajib pajak, karena mereka tidak perlu lagi memiliki dua nomor yang berbeda untuk keperluan administratif di Indonesia.

Bagi Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan Penduduk Indonesia, format NPWP yang digunakan adalah format 16 digit.

Baca Juga: Disebut sebagai Calon Orang Sukses! 5 Zodiak Dikenal Paling Cerdas Sejak Usia Dini, Ada Apa Saja ya?

Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melakukan pemutakhiran data profil mereka melalui situs web pajak, menggunakan NPWP format baru ini.

Langkah-Langkah Mengoneksikan NIK dan NPWP

  1. Akses djponline.pajak.go.id untuk memulai proses.
  2. Jika NIK sudah valid, Anda bisa langsung login menggunakan NIK. Jika belum, gunakan NPWP terlebih dahulu.
  3. Setelah berhasil masuk, masukkan NIK Anda pada menu pemutakhiran data utama dan lakukan validasi.
  4. Setelah proses validasi selesai, NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

Baca Juga: Tes SKB CPNS 2023 Ada CAT dan Non CAT, Berikut Jadwal Selengkapnya

Transisi ke NPWP 16 Digit

  • Masa Transisi NPWP Lama: NPWP 15 digit masih berlaku hingga 31 Desember 2023.
  • Penerapan NPWP 16 Digit: Mulai 1 Januari 2024, hanya NPWP 16 digit yang akan berlaku.

Mengatasi Kendala Login

Jika Anda belum bisa login menggunakan NIK, perbarui data profil Anda di situs DJP.

Selain itu jika Anda masih mengalami masalah, Anda bisa menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat.

Baca Juga: Link Pengumuman Pascasanggah Tes SKD CPNS Kemdikbudristek 2023, Cek di Sini

Dengan langkah-langkah ini, wajib pajak dapat dengan mudah mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP, memudahkan proses administratif dan meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU