Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya
Tren | 22 November 2023, 05:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen vital yang menegaskan identitas dan status domisili seseorang di Indonesia. KTP mengandung informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat.
Kehilangan KTP bisa menimbulkan berbagai masalah, terutama dalam urusan administrasi dan hukum.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui prosedur mengurus KTP yang hilang, baik untuk warga yang berdomisili sesuai alamat KTP maupun yang berada di luar domisili.
Baca Juga: Cara Mengetahui Siswa Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, SD, SMP, dan SMA Dapat hingga Rp1 Juta!
Lantas bagaimana cara mengurus KTP yang hilang ketika kita berada di domisili yang tidak sesuai dengan KTP? Berikut langkah-langkah hingga persyaratan yang diperlukan sebagaimana dikutip dair Dinas Penduduk Mojokerto.
Tahapan Mengurus KTP yang Hilang
1. Laporan Kepolisian
Hal pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan KTP ke kantor kepolisian terdekat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian ini menjadi syarat utama dalam proses penggantian KTP.
2. Persiapan Dokumen
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti hardcopy Kartu Keluarga terbaru, fotocopy KTP (jika ada), dan surat kehilangan dari kepolisian.
Baca Juga: Simak, Begini Syarat dan Cara Menggugat Cerai ke Pengadilan | SINAU
Di beberapa wilayah, Anda juga mungkin perlu menyediakan surat pengantar dari RT/RW setempat.
3. Kunjungi Dukcapil
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan dan ikuti instruksi petugas.
4. Pengisian Formulir
Di Dukcapil, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP. Mintalah bantuan petugas jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian formulir.
Baca Juga: Cara Mengurus Asuransi Jasa Raharja secara Online | SINAU
5. Proses Penggantian
Prosedur penggantian KTP meliputi pengambilan foto dan sidik jari. Bagi yang kehilangan KTP di luar domisili, proses ini mungkin memakan waktu hingga 7x24 jam kerja. Pastikan Anda memberikan kontak yang bisa dihubungi.
6. Pengambilan KTP Baru
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil KTP yang telah selesai. Ingat, pengambilan KTP harus dilakukan secara pribadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pengumuman Lolos atau Tidak
Mengurus KTP yang hilang mungkin terdengar rumit, namun dengan mengikuti tahapan di atas, prosesnya menjadi lebih mudah dan terstruktur.
Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam pengurusan KTP baru Anda.
Baca Juga: 5 Bahaya Menggunakan WiFi Publik dan Cara Menghindarinya
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV