Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023 di sertificat.bkn.go.id dan Fungsinya
Tren | 16 November 2023, 15:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mencetak sertifikat SKD CPNS 2023 bagi yang sudah selesai melaksanakan ujian.
Sebagai informasi, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih akan dilaksanakan hingga 18 November 2023.
Bagi yang sudah menyelesaiakan ujian SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta peserta CPNS untuk mencetak sertifikat.
Dalam sertifikat tersebut, nantinya akan tercantum nilai SKD masing-masing peserta CPNS 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja Kemendesa 2023: Ada 2.700 Formasi dengan Gaji sampai Rp15 Juta, Berminat?
Cara mencetak sertifikat SKD CPNS 2023 dan melihat nilainya dilakukan secara online melalui sertificat.bkn.go.id.
Fungsi Sertifikat SKD CPNS 2023
Melansir Indonesiabaik.id, Kamis (16/11/2023), BKN sudah menerapkan program sertifikat ini dimulai pada seleksi CASN 2021 ini.
Fungsi sertifikat SKD CPNS adalah sebagai tanda bukti seseorang sudah pernah mengikuti ujian SKD CPNS.
Sertifikat itu bisa diunduh dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak tanggal mengikuti SKD.
Baca Juga: Rekrutmen Kemendesa 2023 untuk Posisi PLD, Lulusan SMA/SMK Sampai Usia 45 Tahun Bisa Daftar
BKN akan menyediakan sertifikat hasil SKD dengan masa berlaku 2 tahun terhitung mulai tanggal peserta ikut SKD.
Namun, hal ini tidak bisa dimaknai bahwa peserta bisa menggunakan nilai SKD selama 2 tahun ke depan.
Selain itu, sertifikat juga bisa dicek validasinya menggunakan Validator Sertificat BKN yang bisa diunduh di playstore dengan cukup scan QR Code yang terdapat pada sertifikat.
Baca Juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pengumuman Lolos atau Tidak
Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang disediakan.
3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
4. Klik "Unduh"
Dokumen sertifikat SKD CPNS 2023 akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.
Anda bisa mencetak sertifikatnya secara mandiri dengan kertas A4 atau sesui yang cocok dengan format sertifikat.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV