Simak Lagi Cara dan Jadwal Sanggah CPNS-PPPK 2023, Peluang Perbaiki Kesalahan Administrasi
Tren | 20 Oktober 2023, 08:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, saat ini adalah waktu masa sanggah hasil pengumuman. Sanggah dapat memberikan peluang bagi mereka yang ingin memperbaiki kesalahan administrasi dalam pendaftaran mereka.
Masa sanggah ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023.
Namun, penting untuk diingat bahwa jadwal masa sanggah bisa berbeda-beda antara instansi pemerintah. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa jadwal sanggah yang sesuai dengan instansi yang Anda lamar.
Baca Juga: Ini Cara Cek Peserta Lolos dan Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023, Kapan Masa Sanggah?
Penting untuk dipahami bahwa masa sanggah hanya berlaku bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Artinya, jika Anda dinyatakan tidak lolos, Anda memiliki kesempatan untuk menyatakan sanggahan terhadap keputusan panitia, sesuai dengan instansi yang Anda lamar.
Namun, sanggahan administrasi hanya akan diterima jika kesalahan bukan berasal dari pelamar sendiri, melainkan bisa disebabkan oleh sistem atau instansi yang melakukan verifikasi.
Oleh karena itu, pastikan sanggahan Anda disertai dengan penjelasan yang benar, realistis, dan didasarkan pada dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran.
Baca Juga: 25 Link Kementerian/Instansi yang Sudah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023
Cara Ajukan Sanggah CPNS dan PPPK 2023
- Buka laman SSCASN. Proses pengajuan sanggah hanya bisa dilakukan satu kali melalui situs SSCASN.
- Klik 'Ajukan Sanggah'.
- Anda akan melihat form sanggah yang berisi informasi mengenai syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom untuk mengisi alasan sanggah.
- Setelah mengetahui dokumen yang tidak memenuhi syarat, klik 'Lihat' untuk melihat dokumen tersebut.
- Isi kolom alasan sanggah sesuai dengan keadaan Anda.
- Centang kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang Anda buat tidak sesuai dengan dokumen.
- Klik 'Akhiri Proses Sanggah'.
- Anda akan menerima pemberitahuan bahwa Anda hanya bisa melakukan sanggah jika semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat sudah disanggah. Klik 'Baiklah'.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggahan Anda. Klik 'Iya'.
- Setelah proses selesai, Anda akan menerima konfirmasi bahwa pengajuan sanggah Anda berhasil.
Baca Juga: Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 dan Mencetaknya, Kapan Bisa Dilakukan?
Contoh Kalimat Sanggah CPNS-PPPK 2023
1. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Contoh kalimat ajukan sanggah: "Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan TMS dan tidak lulus seleksi administrasi CPNS atau PPPK 2023 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Contoh kalimat sanggah: Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali."
Jika sanggahan Anda diterima, Anda akan melihat pemberitahuan di halaman Resume Pendaftaran yang menyatakan bahwa Anda lulus tahap administrasi.
Baca Juga: Catat, Berikut Cara Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selama proses sanggah, Anda tidak diizinkan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Hasil verifikasi akan kembali dilakukan, dan dokumen yang memenuhi syarat harus sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa jika Anda tidak mengajukan sanggahan dalam waktu tiga hari sejak pengumuman kelulusan, sanggahan yang diajukan di luar sistem SSCASN tidak akan diterima.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV