> >

Panduan Lengkap Passing Grade CPNS 2023: Simak Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP

Tren | 12 Oktober 2023, 09:22 WIB
Ilustrasi tes SKD. Ini update formasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dengan format link PDF, Jumat (22/9/2023) (Sumber: Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD.

Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Kapan Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK 2023? Simak Jadwal Update-nya!

Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS.

Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Rincian Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas. Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres!

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Malam Ini, BKN: Tak Ada Perpanjangan, Segera Akhiri Pendaftaran

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

  • Nilai ambang batas TWK: 65
  • Nilai ambang batas TIU: 80
  • Nilai ambang batas TKP: 166

Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

Pelamar Kategori Umum

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Baca Juga: Azwar Anas Ingatkan KemenPANRB Tidak Bekerja Sama dengan Bimbel CPNS/PPPK Manapun

Pelamar Lulusan Cumlaude

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Diaspora

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60

Baca Juga: Jadwal Lengkap Ujian CPNS dan PPPK 2023, Tes SKD, SKB dan Seleksi Kompetensi

Pelamar Putra-Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60

Jadwal Terbaru CPNS-PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 29-31 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU