> >

Pendaftaran CPNS 2023 Hari Ini Ditutup, Apakah Ada Perpanjangan Registrasi?

Tren | 9 Oktober 2023, 08:23 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 akan ditutup hari ini 9 Oktober 2023. Apakah akan dilakukan perpanjangan registrasi? (Sumber: Tangkapan Layar BKN)

Baca Juga: Link PDF Formasi CPNS BRIN 2023, Jumlah Pelamar Baru 112 Orang dari 500 Formasi

Setelah Anda berhasil membuat akun di SSCASN, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan. Caranya adalah sebagai berikut.

  1. Klik ssacsn.bkn.go.id.
  2. Klik menu "SSCASN" dan kemudian klik "Masuk."
  3. Masukkan NIK dan password yang sesuai dengan waktu pendaftaran akun.
  4. Isi identitas yang diminta dan klik "Selanjutnya."
  5. Pilih jenis seleksi dan klik "Selanjutnya."
  6. Pilih instansi dan jenis formasi yang Anda inginkan, lalu klik "Selanjutnya."
  7. Lengkapi dan unggah dokumen yang diperlukan.
  8. Klik "Akhiri Proses Pendaftaran" dan kemudian klik "Iya."

Baca Juga: BKN Wanti-wanti Jangan Submit Berkas CPNS dan PPPK 2023 di Hari Terakhir Pendaftaran, Kenapa?

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, termasuk berdasarkan formasi dan jabatannya.
  3. Batas usia pelamar saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, namun batas usia ini dapat bervariasi sesuai dengan masing-masing instansi.
  4. Batas usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan dokter, dokter gigi, dosen, peneliti, dan perekasaya dengan kualifikasi pendidikan tertentu.
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri sebagai PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
  7. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan dan posisi yang dibutuhkan.
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU