Surat Keterangan Belum Pernah Menikah untuk Daftar CPNS 2023 Dibuat di Mana? Ini Cara dan Syaratnya
Tren | 22 September 2023, 09:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa instansi baik lembaga/kementerian mengharuskan peserta seleksi CPNS 2023 untuk membuat surat keterangan belum pernah menikah.
Misalnya pada formasi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023, salah satu syaratnya yakni belum pernah menikah.
Hal itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 juga memberikan persyaratan bahwa peserta harus melampirkan surat keterangan belum pernah menikah.
Baca Juga: Ada 101 Formasi PPPK Kemenpora 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
Lantas, bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah dan syaratnya?
Syarat Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
1. Pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp6000 (jika diperlukan)
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 Ada di Mana? Ini Letaknya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah
1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
2. Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
3. Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai
Cara Daftar CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 sudah dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Buat Akun"
3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Besaran Gajinya
5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login
5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.
10. Login menggunakan akun dan password yang telah dibuat
11. Pilih formasi dan instansi yang hendak dilamar, kemudian unggah semua dokumen persyaratan.
Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV