> >

Cara Cek Daftar Terbaru Sirop Obat yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

Kesehatan | 14 September 2023, 08:35 WIB
BPOM menyampaikan bahwa terdapat 54 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan dokumen perbaikan dalam kurun 18 Juli hingga 6 September 2023. Totalnya, BPOM menyatakan terdapat 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai aturan pakai. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa terdapat 54 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan dokumen perbaikan dalam kurun 18 Juli hingga 6 September 2023. Totalnya, BPOM menyatakan terdapat 1.108 produk sirop obat dari 102 industri farmasi telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan selama sesuai aturan pakai.

BPOM sendiri mengaku terus melakukan verifikasi pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat berdasarkan beberapa kriteria, di antaranya kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini, serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri dan Masih Beredar

"Sampai dengan 6 September 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 92,2 persen dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi," demikian keterangan BPOM sebagaimana dikutip Antara, Rabu (13/9/2023).

"BPOM akan terus memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirop obat," lanjut keterangan tersebut.

BPOM disebut tengah melakukan tahap akhir verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat. Proses ini telah berlangsung sejak 26 Oktober 2022.

BPOM pun mengimbau pelaku usaha untuk melakukan penarikan mandiri jika ditemukan hal-hal yang dapat tidak menjamin mutu dan keamanan produk. Hal tersebut mesti dilakukan sebagai tanggung jawab produsen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, BPOM juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan. Jika membeli secara daring, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun mengenai cara cek daftar sirot obat yang aman dikonsumsi menurut BPOM dapat dilakukan dengan mengecek portal informasi BPOM. Cek daftar sirop obat aman terbaru melalui tautan berikut https://www.pom.go.id/sirop-aman

BPOM disebut berkomitmen menyampaikan informasi secara bertahap dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan didasarkan pada database registrasi produk di BPOM, serta verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirop obat.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU