> >

Cek Cara Penyandang Disabilitas Bisa Dapat Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Mulai 17 September ya!

Travel | 9 September 2023, 08:00 WIB
Foto arsip. Penumpang kereta jarak jauh kelas eksekutif. Syarat dan cara mendapatkan diskon tiket kereta api 20 persen bagi penyandang disabilitas. (Sumber: kai.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan diskon tiket kereta api bagi penumpang disabilitas melalui tarif reduksi. Diskon sebesar 20 persen ini berlaku untuk keberangkatan 17 September 2023.

Ini merupakan wujud kepedulian KAI pada masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Penumpang disabilitas bisa menikmati diskon tiket kereta api ini untuk kereta api jarak jauh, baik di kelas eksekutif, bisnis, atau ekonomi.

Selain penumpang disabilitas, KAI juga memberikan tarif reduksi kepada penumpang lanjut usia (lansia), legiun veteran RI, TNI dan Polri, wartawan, serta civitas akademika dari beberapa universitas. 

Namun, besaran diskon dan syarat-syaratnya bervariasi untuk setiap kategori tersebut.

Beberapa kampus yang bisa mendapatkan diskon tiket kereta api, di antaranya UNS, UNPAD, UI, UGM, ITB, dan ITS.

Baca Juga: Daftar Promo Diskon Khusus Hari Pelanggan Nasional 2023 dari McD, PLN hingga Chatime

Cara Dapat Diskon Tiket Kereta Api untuk Penumpang Disabilitas

Sebelum melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas, yakni KTP asli, pas foto, dan surat keterangan asli penyandang disabilitas dari Puskesmas atau rumah sakit.

Berikut cara mendapatkan diskon tiket kereta api bagi penumpang disabilitas dengan tarif reduksi:

  1. Anda harus melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 sebelum keberangkatan kereta.
  2. Registrasi reduksi disabilitas harus dilakukan dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan bahwa Anda adalah penyandang disabilitas. 
  3. Jika Anda tidak dapat pergi sendiri, registrasi dapat diwakilkan dengan membawa surat keterangan asli penyandang disabilitas dari Puskesmas atau rumah sakit, KTP asli, dan pas foto Anda.
  4. Registrasi ini hanya perlu dilakukan sekali. Setelah itu, Anda dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.
  5. Ketika Anda naik kereta atau saat pemeriksaan di atas kereta, Anda harus menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. 
  6. Jika Anda tidak dapat menunjukkannya, tiket Anda dianggap tidak berlaku dan Anda akan diturunkan pada kesempatan pertama.

Baca Juga: Ramai Video Upaya Ibu Lempar Anak di Rel Kereta Api, Ini 8 Cara Bantu Baby Blues Syndrome

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU