Pendaftaran CPNS 2023: Apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diperlukan?
Tren | 6 September 2023, 12:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran CPNS dan ASN untuk 2023 sebentar dibuka 17 September 2023 mendatang. Calon pelamar mulai menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk registrasi.
Namun,ada satu dokumen yang selalu ditanyakan tiap tahun. Apakah surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK diperlukan dalam pendaftaran?
Apakah SKCK Diperlukan saat Mendaftar CPNS 2023?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) memang merupakan dokumen yang sering dianggap sebagai syarat penting dalam berbagai proses administrasi, termasuk penerimaan CPNS.
Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus di BAN-PT, Berikut Cara Download-nya untuk Daftar CPNS 2023
Namun, penting untuk dicatat bahwa SKCK tidak menjadi persyaratan wajib pada tahap awal atau seleksi administrasi CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nur Hasan, menjelaskan bahwa sebelumnya SKCK dibutuhkan dibutuhkan saat pemberkasan pascaseleksi.
"Pada seleksi sebelumnya SKCK menjadi persyaratan yang diminta saat pemberkasan pascaseleksi," ujar Nur, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/9/2023).
Baca Juga: Berbeda, Ini Batas Usia Pelamar Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September
Jadi, bagi calon pelamar yang mungkin khawatir tentang persyaratan SKCK saat mendaftar CPNS tahun ini, Anda dapat bernafas lega. Dokumen ini bukanlah bagian dari tahap awal pendaftaran.
Hasan mengimbau kepada calon peserta untuk menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi terkait dokumen yang diperlukan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV