Berlaku 2024, Ini Cara Pembayaran Pungutan Rp150 Ribu untuk Turis Asing Masuk Bali
Travel | 6 September 2023, 00:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan cara pembayaran pungutan bagi turis asing yang masuk ke Bali. Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023, jumlah pungutan adalah sebesar Rp150.000 untuk satu orang wisatawan mancanegara (wisman).
Kemudian, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia.
"Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik," kata Koster dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023).
"Proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)," tambahnya.
Baca Juga: Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung
Selanjutnya, turis asing harus mengakses laman atau aplikasi Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Mereka akan diminta mengisi data serta memilih metode pembayaran yang akan digunakan. Seperti bank transfer, virtual account dan QRIS.
Setelah pembayaran berhasil, wisman akan mendapat notifikasi dari aplikasi Love Bali dan juga mendapat bukti pembayaran digital.
Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran (konter) bank BRI, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.
"Transaksi ini dapat dilakukan melalui mesin pembayaran dengan menggunakan kartu debet/kredit atau Electronic Data Capture (EDC), bila transaksi berhasil dilakukan hasil cetakan pembayaran akan diterima," tutur politisi PDI-P itu.
Baca Juga: Daya Saing RI Naik 10 Peringkat, Jokowi: Masuk Kategori Tertinggi di Dunia
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :