> >

Persyaratan Bikin SKCK Online 2023 Lewat HP, Ini Cara Membuat dan Biayanya

Tren | 4 September 2023, 13:02 WIB
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)

2. Buka aplikasi Presisi Polri. Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati".

3. Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan".

4. Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru".

5. Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya".

6. Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel. Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya".

Baca Juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa saat Membuat SKCK | SINAU

7. Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda". Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar. Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi".

8. Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi. Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK".

9. Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye. Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan.

10. Pilih "Mulai". Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap. Klik "Simpan".

10. Pada keterangan "Kirim data untuk di VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang".

11. Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran.

12. Cetak bukti pembayaran. Kemudian, bawa bukti pembayaran dan persyaratan saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Biaya Bikin SKCK 2023

Biaya memuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000 berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. 

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU