> >

Cara Mudah Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif/Tidak, Bisa Lewat Mobile JKN dan Chat CHIKA

Kesehatan | 22 Agustus 2023, 19:46 WIB
BPJS Kesehatan mewajibkan peserta membayar iuran untuk tetap mengaktifkan layanan jaminan kesehatan. Berikut cara mudah mengecek status kepesertaan Anda di BPJS Kesehatan aktif atau tidak. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Peserta mesti mendaftarkan diri terlebih dahulu sesuai identitas diri di BPJS Kesehatan.

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN.

  • Buka Aplikasi Mobile JKN
  •  Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
  • Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Cek lewat Chat Assistant JKN (CHIKA)

BPJS Kesehatan membuat layanan perpesanan CHIKA yang dapat diakses melalui platform Facebook Messenger, Telegram, serta WhatsApp.

Layanan Chika dapat diakses pada nomor dan akun berikut https://web.facebook.com/BPJSKesehatanRI/?_rdc=1&_rdr (Facebook), @Chika_BPJSKesehatan_bot (Telegram), 08118750400 (WhatsApp).

Berikut cara cek status kepsertaan BPJS Kesehatan via layanan chat CHIKA.

  • Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Cek lewat Care Center BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan juga menyediakan kanal layanan telepon rumah atau seluler di nomor 165. Layanan ini aktif selama 24 jam setiap harinya.

Berikut cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan via Care Center 165.

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • Aktif/tidaknya status kepesertaan akan diberitahukan

Baca Juga: Cara dan Syarat Berobat dengan BPJS Kesehatan tanpa Kartu, Cukup Tunjukkan KTP

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU