Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Ponsel, Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang
Kesehatan | 7 Agustus 2023, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan perubahan fasilitas kesehatan atau faskes tingkat I dengan mudah.
Proses mengubah faskes tingkat I dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor BPJS langsung maupun melalui perangkat ponsel.
Namun masih ada peserta BPJS yang belum sepenuhnya familiar dengan langkah-langkah praktis untuk melakukan perubahan faskes.
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Ponsel
Berikut langkah-langkah untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan secara online lewat ponsel:
- Unduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu melalui PlayStore
- Klik "menu lainnya" kemudian klik "Perubahan Data peserta"
- Pilih faskes pada bagian "Fasilitas Kesehatan Tingkat I"
- Isi beberapa data meliputi: Provinsi Kabupaten/Kota Fasilitas kesehatan yang diinginkan, serta apakah menginginkan perubahan faskes berlaku pada seluruh anggota keluarga atau tidak
- Konfirmasi persetujuan faskes yang dipilih dengan cara klik "Setuju"
- Masukkan kode OTP dan klik "Verifikasi"
Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Care Center
Mengubah faskes pertama BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi care center resmi BPJS Kesehatan.
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pemindahan faskes dengan menghubungi Care Center 165.
Care Center 165 merupakan kanal layanan tanpa tatap muka melalui media telepon yang bisa diakses setiap hari selama 24 jam.
Ketentuan Pindah Faskes BPJS Kesehatan
Ada beberapa ketentuan untuk mengubah faskes BPJS Kesehatan, yaitu:
- Terdaftar minimal selama 3 bulan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) sebelumnya
- Kartu BPJS Kesehatan peserta dalam kondisi aktif
Perubahan faskes tersebut akan mulai berlaku di bulan berikutnya. Apabila ubah faskes dilakukan saat bulan berjalan, peserta tetap akan dilayani di faskes sebelumnya.
Saat mengubah faskes, peserta tetap bisa mengubah lokasi faskesnya kurang dari tiga bulan apabila:
- Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili;
- Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan/pendidikan/sekolah yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan;
- Karena proses redistribusi (pemindahan peserta pada FKTP yang belum merata) dan/atau peserta tersebut ingin kembali terdaftar di FKTP sebelumnya.
Baca Juga: Tak Pakai Kursi Tegak Lagi, Ini Daftar Kereta Ekonomi Bertempat Duduk Premium!
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV