> >

Belajar dari Kasus Obat Tong Mai Dan, Ini Cara Cek Obat Aman atau Tidak di BPOM secara Online

Kesehatan | 6 Agustus 2023, 11:50 WIB
Ilustrasi kantor BPOM. Berikut cara cek obat aman atau tidak di BPOM (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, setiap warga bisa mengecek apakah obat yang beredar atau yang dibeli aman atau tidak melalui laman Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, baru-baru ini viral obat tradisional Tong Mai Dan yang sering dijadikan sebagai obat rematik diduga dapat membahayakan lambung dan ginjal.

Pihak BPOM telah mengonfirmasi bahwa obat tersebut hingga kini tidak terdaftar di BPOM.

Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati mengatakan, dari hasil pengecekan obat Tong Mai Dan, produk tersebut pernah dilarang di Brunei Darussalam karena mengandung klorfeniramin dan deksametason.

"Ini termasuk obat herbal yang dicampur bahan kimia obat," ujar Zullies, Jumat (4/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Melihat kandungan campuran bahan kimia dalam obat herbal tersebut, menurutnya, tak mengherankan jika kemudian obat tersebut dapat merusak lambung dan ginjal.

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi akan Kirim Sampel Skincare ke BPOM

"Tidak heran jika efeknya seperti itu (merusak ginjal dan lambung). Deksametason adalah obat steroid yang mengiritasi lambung dan dapat menyebabkan gagal ginjal jika dipakai sembarangan," jelas Zullies. 

Terbaru, melansir Tribunnews, Minggu (6/8), BPOM kembali menemukan 8 produk obat tradisional dan 4 produk kosmetik yang tak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Untuk produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu adalah obat sakit perut dari PT Bintang Kupu-Kupu.

Tiga produk obat dari PT Bintang Kupu-Kupu tersebut adalah merk Liu Shen Shui (Sakit Perut), cairan sakit perut Kupu Cair Dhi Chung Shui dan New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung.

Cara Cek Obat Aman atau Tidak di BPOM

1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/

2. Klik pada kolom nomor registrasi.

3. Masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk pada kolom yang tersedia.

4. Anda bisa juga mencari lewat merek dan nama produk.

4. Klik 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul.

Baca Juga: BPOM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal Siap Edar

Jika memang terdaftar dan mendapat ijin BPOM RI, maka akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika tidak terdafatar dan memiliki izin, informasi tidak muncul. Produk tersebut kemungkinan besar palsu.

Cara Cek Obat yang Ditarik BPOM

1. Kunjungi laman BPOM https://www.pom.go.id/new/

2. Klik pada menu "Daftar Produk"

3. Kemudian, pilih menu "Produk Ditarik/Recall"

4. Setelah itu, cari di kolom "Search" dengan menuliskan nomor registrasi produk

Jika informasi produk muncul, maka obat tersebut telah ditarik oleh BPOM dengan alasan tertentu, misalnya karena ada kandungan yang membahayakan kesehatan.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU