> >

BBM Naik, Ini Harga Tiket Terbaru Kapal Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar

Travel | 26 Juli 2023, 15:03 WIB
PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan untuk kapal rute Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar. Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry Shelvy Arifin menyebut kenaikan tarif penyeberangan ini berlaku mulai 3 Agustus mendatang.(Sumber: Dok. PT ASDP Indonesia Ferry (PERSERO))

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - PT ASDP Indonesia Ferry menaikkan tarif penyeberangan untuk kapal rute Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menyebut kenaikan tarif penyeberangan ini berlaku mulai 3 Agustus mendatang.

Shelvy menyebut kenaikan tarif ini merujuk Keputusan Menteri Perhubungan 61/2023 tentang Tarif Penyelengaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Adapun kenaikan tarif didorong oleh sejumlah faktor seperti kenaikan biaya BBM, inflasi, serta kenaikan nilai tukar dolar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal.

"Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa," kata Shelvy dikutip Tribun Mataraman, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: Saldo E-Toll Anda Habis di Tengah Jalan? Jangan Gunakan Kartu Berbeda, tapi Segera Lakukan Cara Ini

Akibat penyesuaian tersebut, kenaikan tarif angkutan laut secara nasional hingga 5 persen.

Kenaikan tarif di perlintasan Ketapang-Gilimanuk sebagai salah satu titik penyeberangan utama mencapai 5,93 persen.

Tarif kapal bagi pejalan kaki di rute Ketapang-Gilimanuk naik ari Rp9.650 menjadi Rp10.600.

Sedangkan tarif pengendara sepeda motor dari Rp29.050 menjadi Rp31.600.

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Ketapang-Lembar Terbaru

Untuk tarif penyeberangan kendaraan per golongan, PT ASDP Indonesia Ferry menetapkan tarif baru sebagai berikut:

Tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

  • Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
  • Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
  • Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
  • Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
  • Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
  • Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
  • Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
  • Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300,
  • Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.

Tarif penyeberangan Ketapang-Lembar

  • Golongan I (pejalan kaki) dari Rp 116.500 menjadi Rp 119.100,
  • Golongan II dari Rp 233.450 menjadi Rp 239.200,
  • Golongan IV A dari Rp 1.195.100 menjadi Rp 1.255.800,
  • Golongan IV B dari Rp 1.152.600 menjadi Rp 1.211.200,
  • Golongan V A dari Rp 2.116.800 menjadi Rp 2.223.300,
  • Golongan V B dari Rp 2.068.000 menjadi Rp 2.173.300,
  • Golongan VI A dari Rp 3.247.800 menjadi Rp 3.409.800,
  • Golongan VI B dari Rp 3.246.000 menjadi Rp 3.408.600,
  • Golongan VII dari Rp 4.279.800 menjadi Rp 4.493.900,
  • Golongan VIII dari Rp 5.756.300 menjadi Rp 6.045.100,
  • Golongan IX dari Rp 8.302.000 menjadi Rp 8.718.300. 

Baca Juga: Sebelum Jalankan Kereta Api, Masinis PT KAI Wajib Tes Kesehatan hingga Patuhi SOP Pekerjaan

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Tribunnews


TERBARU