> >

Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Syaratnya

Kesehatan | 16 Juli 2023, 06:15 WIB
BPJS Kesehatan kini sedang mempertimbangkan pembiayaan perawatan bagi pasien yang melukai diri sendiri, karena pengaruh gangguan kesehatan jiwa. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan program dari pemerintah yang bergerak untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. 

Melalui BPJS Kesehatan, peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk bila mengalami kecelakaan lalu lintas. 

Lantas, bagaimana syarat dan cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk korban kecelakaan lalu lintas?

Syarat kecelakaan ditanggung BPJS Kesehatan

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya kesehatan korban kecelakaan lalu lintas. 

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (13/7/2023), ia mengatakan bahwa syarat penanggungan biaya adalah kecelakaan tunggal dan bukan atas kelalaian peserta. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Diganti Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Muttaqien juga menambahkan bahwa terdapat sejumlah syarat klaim pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Untuk lengkapnya adalah sebagai berikut: 

Syarat klaim pengobatan BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas

1. Peserta aktif BPJS Kesehatan

Menurut Muttaqien, syarat utama penanggungan biaya adalah tercatat sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dari segmen mana pun. 

"Sehingga pastikan untuk selalu membayar iuran tepat waktu atau rutin memeriksa posisi kepesertaan," ujar Muttaqien.

2. Kecelakaan Tunggal

Bila kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan, atau dalam artian lain adalah kecelakaan ganda atau lebih, biaya akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga Rp20 juta. 

Namun, jika peserta masih membutuhkan biaya kesehatan di rumah sakit, maka biaya kekurangannya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

3. Surat keterangan dari polisi

Dalam hal ini berarti peserta wajib melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Cara berobat dengan BPJS Kesehatan bagi korban kecelakaan

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU