> >

Dihapus dari UU Kesehatan, Apa Itu Mandatory Spending?

Kesehatan | 14 Juli 2023, 06:30 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk mengubah arah anggaran kesehatan dari status sebelumnya sebagai anggaran wajib (mandatory spending) menjadi anggaran yang berbasis kinerja. (Sumber: Kemenkes)

"Kami mempelajari di seluruh dunia mengenai spending kesehatan. Besarnya spending tidak menentukan kualitas dari outcome," kata Budi, Selasa (11/7/2023) dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: Resmi Disahkan! Apa Manfaat UU Kesehatan bagi Masyarakat?

Sebagai pengganti, Kemenkes akan memberikan anggaran kesehatan sesuai dengan performance based atau penganggaran berbasis kinerja. 

"Perfomance based bugedting jadi berdasarkan kinerja, kita siapkan input, output, outcome-nya. Itulah target yang akan kita lakukan. Uangnya berapa. Rencana dulu clear baru uang, uang sesuai dengan kebutuhan," kata Kepala Pusat Kebijakan dan Desentralisasi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yuli Farianti, Minggu (9/7/2023) dikutip dari Kontan.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/WHO/Kemenkeu/Kontan


TERBARU