> >

Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya

Tren | 12 Juli 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP) yang merupakan salah satu dokumen administrasi penduduk Indonesia. (Sumber: jakarta.go.id)

Di dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006, perubahan nama penduduk harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat perubahan nama penduduk yang terdiri dari:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta pencatatan sipil;
  3. kartu keluarga (KK);
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el); dan
  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca Juga: Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Nantinya, nama pada dokumen akan tetap sama dengan dokumen yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Perubahan nama di akta kelahiran dapat digunakan oleh pemohon untuk mengurus perubahan nama pada dokumen kependudukan yang lain, misalnya KTP, KK, sertifikat tanah, dan sebagainya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU