> >

Biaya dan Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan menjadi VIP di Rumah Sakit

Kesehatan | 12 Juli 2023, 15:40 WIB
Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai kelas perawatan yang dipilih di program BPJS Kesehatan. Sebagaimana dilansir Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut cara dan biaya naik kelas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Kesehatan telah ditentukan kelas perawatannya di rumah sakit sesuai dengan tingkatan program yang dipilih.

Namun, peserta bisa menaikkan kelas perawatan, bahkan hingga VIP di rumah sakit, dengan syarat-syarat tertentu.

Peserta BPJS Kesehatan dapat naik kelas perawatan guna mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat.

Tetapi, patut dicatat bahwa skema kenaikan kelas rawat ini hanya berlaku sebelum BPJS Kesehatan menerapkan kelas standar yang rencananya berlaku pada 2025 mendatang.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO

Sebagaimana dilansir Panduan Layanan BPJS Kesehatan, berikut cara dan biaya naik kelas perawatan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketentuan Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan

1. Peserta PBI

Bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta yang didaftarkan pemerintah daerah, dinyatakan gugur hak kepesertaannya jika memilih kelas yang lebih tinggi dari haknya.

2. Peserta Bukan PBI

Peserta Bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi dari hak peserta.

Peserta pun harus membayar sendiri seluruh selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang timbul akibat peningkatan kelas.

Untuk menaikkan kelas rawat di rumah sakit, peserta diharuskan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku di rumah sakit.

Biaya Naik Kelas Rawat RS BPJS Kesehatan

Berikut hitung-hitungan biaya yang mesti dibayarkan Peserta Bukan PBI jika ingin mengakses kelas yang lebih tinggi dari haknya.

Biaya yang dibayarkan disesuaikan dengan tarif INA-CBG, yakni besaran pembayaran klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan terkait.

  • Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan tarif  INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak peserta.

Contoh perhitungan biaya

1. Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.  

Tarif INA-CBG kelas I =  Rp5.000.000

Tarif INA-CBG kelas II =  Rp4.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp5.000.000 – Rp4.000.000) =  Rp1.000.000

2. Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.

Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp12.000.000

Tarif INA-CBG kelas = Rp5.000.000

Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000

Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak   sebesar 75% dari rtarif INA-CBG kelas perawatan I.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Tanggung Biaya Perawatan Peserta yang Terpapar Covid-19 di Masa Endemi

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU