> >

Viral Jemaah Haji asal Makassar Pakai Perhiasan Emas dari Arab Saudi, Ini Ketentuan dari Bea Cukai

Travel | 9 Juli 2023, 13:09 WIB
Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, memamerkan perhiasan emas saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023) (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nadia)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, viral di media sosial karena video dirinya memamerkan perhiasan saat kembali ke Indonesia pada Rabu (5/7/2023) menjadi sorotan publik.

Suarnati Daeng pun akhirnya dipanggil Bea Cukai Makassar untuk melakukan klarifikasi terkait perhiasan emas yang ia kenakan saat mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu.

Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.

"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (bea cukai), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi," imbuhnya.

Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.

"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan, Rabu (5/7).

Baca Juga: Jemaah Haji Makassar yang Pamer Perhiasan Emas Punya Beragam Usaha, Makanan hingga Indekos

Aturan bawa perhiasan dan emas dari luar negeri

Lantas, bagaimana sebenarnya membawa perhiasan dan emas dari luar negeri?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal use sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.

Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU