Suami Ceraikan Anggi, Pengantin Baru Hilang Temui Mantan Pacar, Bisakah Setelah Akad Langsung Cerai?
Tren | 9 Juli 2023, 08:00 WIBTalak adalah menghilangkan ikatan perkawinan sehingga setelah hilangnya ikatan perkawinan itu istri tidak lagi halal bagi suaminya.
Baca Juga: Deretan Wilayah Indonesia yang Angka Perceraiannya Paling Tinggi| SINAU
Adapun yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
Berdasarkan pasal 129 KHI, seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu .
Cerai gugat (gugatan perceraian) adalah perceraian yang dilakukan oleh seorang istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam.
Bolehkah Sehari Setelah Akad Langsung Bercerai?
Alasan-alasan perceraian yang dijadikan dasar perceraian baik untuk menjatuhkan talak maupun cerai gugat telah diatur dalan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan yakni sebagai berikut.
1. Salah satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
3. Salah satu pihak atau pasangan mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak atau pasangan melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak atau pasangan mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Jadi, boleh saja pasangan baru menikah langsung bercerai jika memenuhi minimal salah satu alasan di atas.
Selain itu, proses perceraian harus dilakukan di Pengadilan dan Pengadilan dan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu (mediasi).
Jika setelah akad nikah langsung cerai tanpa melalui proses pengadilan maka talak atau gugat cerai tidak sah secara hukum negara.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : an-nur.ac.id, hukumonline.co.id