26 Juni Hari Internasional untuk Peduli pada Korban Penyiksaan, Ini Sejarahnya
Tren | 26 Juni 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 26 Juni sebagai Hari Peduli Korban Penyiksaan untuk menyerukan betapa kejinya penyiksaan dan untuk memberi dukungan kepada korban penyiksaan.
PBB mendefinisikan penyiksaan sebagai penderitaan fisik atau mental yang disengaja kepada seseorang untuk memberikan informasi atau melaksanakan hukuman.
Penyiksaan yang tidak manusiawi telah lama digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan dan masih lazim di banyak bagian dunia.
Menurut PBB, penyiksaan dianggap sebagai salah satu tindakan paling keji yang dapat dilakukan seseorang terhadap sesama manusia.
Baca Juga: Seorang Warga AS Diputuskan Bersalah atas Penyiksaan di Irak, Hadapi Penjara Seumur Hidup
Sejarah Hari Peduli Korban Penyiksaan
Upaya untuk menyatakan penyiksaan sebagai kejahatan telah lama diperjuangkan PBB. Pada tahun 1987, Konvensi Menentang Penyiksaan mulai berlaku, yang menganggap penyiksaan sebagai perlakuan merendahkan martabat yang harus dianggap ilegal.
Sebanyak 171 negara telah menjadi pihak dalam Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, yang diilhami oleh Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan prinsip intinya:
“Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.”
Baca Juga: Setiap Sabtu Keluarga 20 TKI yang Disekap di Myanmar Selalu Waswas karena Dapat Kabar Penyiksaan
Akhirnya, pada 12 Desember 1997, dengan resolusi 52/149, Majelis Umum PBB mengumumkan 26 Juni sebagai Hari Internasional PBB untuk Mendukung Korban Penyiksaan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV