Gaduh Netizen Keluhkan Penolakan Uang Pecahan Rp10.000 Lama, BI: Masih Berlaku!
Tren | 22 Juni 2023, 15:19 WIBAdapun uang Rp10.000 emisi 2005 berupa uang kertas berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II. Sementara uang Rp10.000 emisi 2010 berwarna ungu kebiruan dengan gambar yang sama.
Versi terbaru adalah uang Rp10.000 emisi 2016 dan 2022 dengan gambar Frans Kaisiepo.
Baca Juga: BI Akan Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Nasib Uang Kertas dan Uang Logam Nanti?
Haryono menegaskan bahwa ketiga uang kertas pecahan Rp10.000 tersebut masih berlaku hingga saat ini sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ketiga uang kertas pecahan Rp10 ribu tersebut masih berlaku hingga sekarang sebagai alat pembayaran di Indonesia," paparnya.
Bank Indonesia memiliki daftar uang yang masih berlaku dan bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Daftar itu bisa dilihat di tautan ini.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com