Jangan Sampai Terlewat, 9 Provinsi Ini Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Juni 2023
Tren | 12 Juni 2023, 08:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah provinsi di Indonesia telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada bulan Juni 2023.
Tujuan dari program ini untuk memberikan keringanan denda kepada para pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak mereka.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dirancang dengan harapan dapat mendorong para pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.
Dalam pelaksanaannya, program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak yang tertunggak tanpa perlu membayar denda tambahan.
Baca Juga: Pemutihan Pajak 2023, 7 Wilayah Ini Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda Pajak, Buruan!
Program pemutihan ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.
Untuk melaksanakan proses pemutihan pajak, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen identitas pribadi pemilik kendaraan diperlukan untuk verifikasi data.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli: STNK asli harus dibawa sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang valid.
- Laporan kehilangan STNK dari kepolisian (jika kendaraan bermotor hilang STNK): Jika STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan perlu menyertakan laporan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti yang diperlukan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan/atau fotokopi: BPKB asli dan/atau fotokopi diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan data yang akurat.
Pastikan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan saat proses pemutihan pajak.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi dan memastikan bahwa pemilik kendaraan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Siap-Siap Telat Lapor Pajak Kena Denda
Berikut adalah daftar sembilan provinsi yang telah membuka program pemutihan pajak kendaraan mereka disarikan dari Kompas.com.
Daftar 9 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan
1. Aceh
Program pemutihan pajak kendaraan Aceh berlaku hingga 30 Juni 2023, memberikan pembebasan denda PKB, biaya balik nama kedua, dan biaya pajak progresif.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama satu tahun.
3. Lampung
Pemprov Lampung memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2023. Syaratnya seperti kendaraan bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, Tunggakan PKB Minimal Tiga Tahun, hingga Kendaraan dengan Pajak Mati Selama 1-2 Tahun.
Baca Juga: Simak! Kementerian ATR/BPN Buka Loker sampai 13 Juni, Ini Syarat, Formasi, dan Cara Daftarnya
4. Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak kendaraan Sumatera Selatan memberikan bantuan terhadap PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak tunggakan PKB, dan pembebasan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
5. Jawa Tengah
Program ini memberikan tiga keringanan, yaitu bebas sanksi administrasi atau denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), dan bebas pajak progresif.
6. Jawa Timur
Program pemutihan pajak daerah dan pajak kendaraan bermotor berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur, mencakup bebas BBNKB II, bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, serta bebas PKB progresif.
Baca Juga: Asyik! Pemutihan Pajak Jawa Timur sampai 14 Juli 2023, Gratis Denda hingga Bea Balik Nama
7. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat memberikan keringanan seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, gratis BBNKB II, dan diskon untuk tunggakan pajak tahun keempat dan kelima.
8. Kalimantan Tengah
Program pemutihan pajak kendaraan berlaku bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor Provinsi Kalteng, memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, BBNKB II, dan pajak progresif.
9. Sulawesi Tenggara
Program pemutihan pajak kendaraan Sultra mencakup pembebasan tunggakan PKB, sanksi administratif, BBNKB II, dan denda SWDKLLJ.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com