> >

Ini Prosedur Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan jika Kamar untuk Kelasnya Penuh

Kesehatan | 6 Juni 2023, 19:03 WIB
Ilustrasi rawat inap dengan BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan akan menggunakan ruang rawat inap satu tingkat di atas kelasnya sementara waktu, apabila ruangan yang sesuai kelasnya penuh di suatu rumah sakit atau fasilitas kesehatan. (Sumber: Tribunnews.com)

Dengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.

Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.

Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, hingga 1 Juni 2023 ada 27.777 fasilitas kesehatan JKN yang tersedia di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU