Ini Prosedur Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan jika Kamar untuk Kelasnya Penuh
Kesehatan | 6 Juni 2023, 19:03 WIBDengan penerapan KRIS JKN itu, setiap ruang perawatan akan diisi maksimal empat tempat tidur pasien.
Meski demikian, KRIS JKN dikecualikan bagi ruang intensif rawat inap untuk bayi serta ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus, misalnya kemoterapi.
Berdasarkan informasi dari situs resmi BPJS Kesehatan, hingga 1 Juni 2023 ada 27.777 fasilitas kesehatan JKN yang tersedia di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com