> >

5 Juni Memperingati Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Ini Sejarahnya

Tren | 5 Juni 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai memusnahkan 2 buah barang bukti berupa KIA Vietnam pelaku illegal fishing di Perairan Pulau Tiga Natuna, Kepulauan Riau dengan cara ditenggelamkan, Minggu (3/3/2019) sore (Sumber: DOK TNI AL)

Berlakunya perjanjian ini menandai sebuah peristiwa bersejarah, karena ini merupakan instrumen pengikat hukum internasional pertama yang secara khusus ditujukan untuk memerangi penangkapan ikan ilegal.

Baca Juga: Kapal Asing Pelaku Illegal Fishing Ditangkap di Laut Sulawesi dan Selat Malaka

Pada bulan Desember 2017 Majelis Umum PBB dalam resolusi tahunannya tentang perikanan berkelanjutan memproklamirkan 5 Juni sebagai "Hari Internasional untuk Memerangi Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur."

Hukum Illegal Fishing di Indonesia

Penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing adalah kegiatan perikanan yang tidak sah atau kegiatan perikanan yang dilaksanakan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.

Definisi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37/Permen-KP/2017 tentang Standar Operasional Prosedur Penegakan Hukum Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing). 

Melansir Kompas.com, secara umum, illegal fishing yang sering terjadi di Indonesia dapat diidentifikasi menjadi empat jenis atau modus, yakni:

  • Penangkapan ikan tanpa izin
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu
  • Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang
  • Penangkapan terhadap jenis atau spesies yang tidak sesuai izin.

Menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia oleh nelayan asing termasuk dalam ancaman pertahanan yang berbentuk pelanggaran wilayah.

Adapun pemidanaan pelaku illegal fishing dilakukan melalui:

Baca Juga: Terbukti Lakukan Illegal Fishing, Kapal Asal Malaysia Ditenggelamkan di Aceh

1. Sanksi pidana berupa denda atau penjara. Dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 94A UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004, setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penangkapan ikan tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), diancam lima sampai tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar hingga Rp 20 miliar.

2. Adapun bagi nahkoda yang tidak memiliki surat ijin berlayar namun mengendarai kapal pengangkutan dan penangkapan ikan, maka diancam pidana penjara satu tahun dengan denda Rp 200 juta.

Tindakan khusus oleh kapal pengawas Indonesia, yakni dengan pembakaran dan/atau penenggelaman kapal.

1. Dalam Pasal 69 UU Nomor 45 Tahun 2009, kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

2. Penyidik atau pengawas perikanan pun dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.  

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : un.org, Kompas.com


TERBARU