> >

Kemenkes: 11 Provinsi di Indonesia Bebas Rabies, 26 Lainnya Jadi Endemis

Kesehatan | 3 Juni 2023, 07:40 WIB
Ilustrasi anjing rabies. (Sumber: -)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan hanya ada 11 provinsi di Indonesia yang terbebas dari rabies, sedang 26 lainnya menjadi endemis. 

"Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," tulis rilis Kemenkes di laman web resmi mereka, Jumat (2/6/2023).

Selain itu, sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies. Dua kabupaten tersebut berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Kabupaten Sikka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). 

Baca Juga: Lagi, Seorang Warga Jembrana Tewas Diduga Rabies

Sepanjang tahun 2023 ini, Kemenkes melaporkan sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin antirabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia.

Sementara itu, dari data tiga tahun terakhir, terdapat rata-rata 82.634 kasus gigitan hewan rabies per tahunnya di Indonesia. Dari periode yang sama, Kemenkes mencatat ada 68 kasus meninggal dunia. 

“Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang,” ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, Jumat (2/6) dari rilis yang diterima Kompas.tv. 

Baca Juga: 41 Desa Di Bangli Masuk Zona Merah Rabies

Tahun 2023 Kemenkes juga sudah mengadakan vaksin untuk manusia sebanyak 241.700 vial dan serumnya sebanyak 1.650 vial. Saat ini vaksin dan serum tersebut sudah didistribusikan ke provinsi hampir 227.000 vial vaksin dan lebih dari 1.550 vial serum. 

"Paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera," ujar Juru Bicara Kemenkes dr Mohammad Syahril, Jumat (2/6) dikutip dari kemkes.go.id.

"Sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing mininal 70% dicapai, dimana saat ini baru 40%. Anjing dan kucing harus dipelihara dan jangan sampai ada hewan pembawa rabies berkeliaran."

Baca Juga: Cegah Rabies, Desa Penglipuran Terapkan Aturan Adat Pelihara Anjing

Terkait status KLB dalam epidemiologi ada satu tingkat di bawah wabah. Artinya KLB rabies ini masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah bersama masyarakat setempat.

Dengan status KLB ini ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk melokalisasi baik dari sisi hewan maupun manusia.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU