Begini Cara dan Syarat Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah
Tren | 23 Mei 2023, 06:35 WIBBaca Juga: Jokowi Keluarkan KTP Warga Tanah Merah, PDIP: Yang Lebih Salah Tetap Anies | DUA ARAH
Syarat Mengurus KTP Hilang
Belum ada perubahan terkait tata cara pengurusan KTP hilang pada 2023, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi.
"Iya, masih sama (syarat dan caranya)," kata Teguh dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP baru.
Berikut syarat mengurus KTP hilang:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Baca Juga: Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!
Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online
Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.
Cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Untuk informasi lebih lanjut terkait mengurus kehilangan dan membuat KTP baru dapat disimak melalui link ini.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV