> >

Selain Mengganti Foto, Tanda Tangan di e-KTP Juga Bisa Diperbarui, Simak Caranya!

Tren | 9 Mei 2023, 13:32 WIB
Ilustrasi data kependudukan KTP (Sumber: (KOMPAS/WISNU WIDIANTORO))

Untuk mengakses KTP Digital, Dukcapil menyediakan aplikasi khusus bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pemiliknya, yang dapat diakses melalui aplikasi digital pada ponsel. IKD akan menampilkan data pribadi sebagai identitas pemiliknya.

Baca Juga: Warga Jakarta Beralamat di 22 Nama Jalan yang Diubah, Tak Perlu Risau Pengubahan Alamat e-KTP

Berikut langkah-langkah membuat KTP Digital di aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Pastikan sudah mengunduh dan menginstal di ponsel Anda.

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  2. Klik “Daftar”, lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email. dan nomor handphone. 
  3. Klik “Verifikasi Data”.
  4. Ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
  5. Scan QR Code pada layar yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  6. Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.
  8. Aktivasi IKD selesai.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU