Guru Besar Farmasi UGM Ingatkan Aturan Minum Obat Saat Puasa
Kesehatan | 25 Maret 2023, 16:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati mengingatkan agar pasien meminta obat yang dapat dikonsumsi saat berbuka dan sahur kepada dokter.
"Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Ia juga mengimbau pasien yang tidak kuat atau tiba-tiba penyakitnya kambuh saat puasa, agar segera membatalkan puasanya dan berkonsultasi secepatnya dengan dokter.
Terkait perubahan jadwal minum obat akibat berpuasa, Zullies juga menyebut itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa memengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengubah jadwal minum obat," jelasnya.
Baca Juga: Saat Astronot Muslim Lalui Bulan Ramadan di Luar Angkasa, Bagaimana Ia Jalani Puasa?
Berikut aturan konsumsi obat saat puasa:
Dosis Obat
1. Obat 1 x sehari: bisa diminum saat sahur.
2. Obat 2 x sehari: bisa diminum saat sahur dan buka puasa.
3. Obat 3-4 x sehari: minta obat dosis 1 atau 2 kali sehari atau gunakan interval waktu konsumsi yang sama.
Misalnya, obat dengan dosis 3 kali sehari dikonsumsi dengan interval waktu 5 jam, yaitu pukul 18.00 (saat buka puasa), 23.00 (menjelang tengah malam), dan 04.00 (saat sahur).
Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat dikonsumsi dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00. Penggunaan obat 4 kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama antibiotik.
Obat sebelum dan sesudah makan
Obat yang diminum sesudah makan dapat bekerja lebih baik dengan makanan.
Sementara itu ada obat-obatan lain yang disarankan dikonsumsi sebelum makan.
Hal ini lantaran obat-obatan tersebut lebih mudah dirombak dan diserap tubuh dalam kondisi lambung kosong.
Begini aturannya:
1. Obat 1 kali sehari sebelum makan: obat bisa diminum 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan malam saat berbuka, sesuai anjuran diminum pagi atau malam hari.
2. Obat 1 kali sehari setelah makan: obat bisa diminum kira-kira 5-10 menit selepas makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
3. Obat 2 kali sehari: obat bisa diminum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV