> >

Menebak Panglima TNI Pilihan Jokowi

Opini | 2 Juni 2020, 18:03 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersama jajarannya saat memberikan keterangan pers usai membuka Rapat Pimpinan TNI 2020 di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (29/1/2020) (Sumber: Kompas TV / Dany / Ferry)

Oleh: Martian Damanik, Jurnalis peminat isu TNI

Roda regenerasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia kembali bergerak. Perlahan tapi pasti, generasi lulusan akademi tahun 1986 mulai digantikan. Kecuali jabatan Panglima TNI yang masih dijabat Marsekal Hadi Tjahjanto (AAU 1986), jabatan Kepala Staf Angkatan kini sudah beralih.  Selama ini, alumni tahun 1986 boleh dikatakan mendominasi jabatan jabatan strategis di TNI.

Hanya di TNI Angkatan Darat, jabatan KSAD tidak dipegang angkatan 1986, tapi langsung beralih dari Jenderal Mulyono (Akmil 1983) kepada Jenderal Andika Perkasa (Akmil 1987).

Untuk TNI AL dan TNI AU, Presiden Joko Widodo telah melantik Laksamana Yudo Margono (AAL 1988) dan Marsekal Fadjar Prasetyo (AAU 1988) menjadi KSAL dan KSAU.  Yudo menggantikan Laksamana Siwi Sukma Adji (AAL 1985), sementara Fadjar menggantikan Marsekal Yuyu Sutisna (AAU 1986). Siwi dan Yuyu akan memasuki masa pensiun, yang berarti untuk TNI AL dan TNI AU, alumni akademi angkatan 1987 sudah terlewati.

UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 14 ayat 2 menyebutkan  Kepala Staf Angkatan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Panglima. Ayat 3 menyebutkan Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dari Perwira Tinggi aktif dari angkatan yang bersangkutan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

Tiga Kepala Staf Berpeluang Menjadi Calon Panglima TNI

Setelah pergantian ini, pertanyaan selanjutnya adalah siapa Panglima TNI pengganti Marsekal Hadi. Dari sisi usia KSAD Jenderal Andika Perkasa kelahiran 21 Desember 1964, pada November 2021 nanti berusia 57 tahun masih memenuhi syarat jadi Panglima TNI. KSAL Laksamana  Yudo Margono kelahiran 26 November 1965 dan KSAU Marsekal  Fadjar Prasetyo kelahiran 9 April 1966, juga memenuhi syarat. Presiden akan mengajukan nama Panglima TNI kepada DPR pada November 2021, saat Marsekal Hadi memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Haruskah Panglima TNI Dijabat Bergantian?

Dilihat dari syarat ketentuan UU, secara otomatis KSAD, KSAL, dan KSAU adalah calon Panglima TNI. Pasal 13 ayat 4 UU TNI menyebutkan “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”.

Jika diksi “Dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”, maka peluang KSAL Laksamana Yudo Margono paling berpeluang. Alasannya, panglima saat ini berasal dari TNI AU, sedangkan TNI AL terakhir kali mendapat giliran menjadi Panglima TNI di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni Laksamana Agus Suhartono yang menjabat dari tahun 2010 hingga 2013.

Tapi ini bukan jaminan, karena wewenang untuk mengangkat Panglima TNI ada di tangan presiden yang mendapatkan persetujuan DPR. Presiden Joko Widodo pernah memutuskan mengangkat KSAD Jenderal Gatot Nurmantyo menggantikan Jenderal Moeldoko, yang sama sama dari TNI AD. Padahal saat itu, wacana yang muncul di publik yang jadi panglima berasal dari TNI AU.

Roda renegenasi TNI telah berputar, siapapun yang terpilih jadi pucuk pimpinan yang terpenting adalah membawa TNI menjadi semakin profesional, tetap menjadi tentara rakyat. Mengutip pernyataan pengamat militer Salim Said, TNI itu the last primordials but the most Indonesia.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU