Angka 1 Persen Jadi Kunci Pelonggaran PSBB
Opini | 19 Mei 2020, 23:19 WIBIni pertanyaan yang tak mudah dijawab. Kondisi saat ini, pada kasus terkonfirmasi alias penderita yang sudah dinyatakan positif, masih tinggi secara nasional. Terdapat sekitar 400 lebih, rata - rata penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Meski demikian terdapat juga daerah - daerah yang menunjukkan kemajuan pada penurunan angka atau setidaknya menahan jumlah penularan positif Corona.
Beberapa hari ini, sejumlah daerah yang melaporkan nol kasus penularan.
Sepekan terakhir ada 8 hingga 10 daerah yang melaporkan Nol kasus terkonfirmasi (positif Covid-19). Beberapa diantaranya adalah Bangka Belitung: 0 kasus, Kalimantan Tengah: 0 kasus, Sumatera Selatan: 0 kasus, Sumatera Utara: 0 kasus, Lampung: 0 kasus, Riau: 0 kasus, dan Maluku: 0 kasus (Laporan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu, 16/05/2020).
DAERAH YANG MULAI MELANDAI
Sementara itu, untuk Ibu Kota Jakarta yang menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi di Indonesia, sejak pertengahan April lalu, menunjukkan angka penularan yang relatif tertahan di angka 60-an alias melandai pasca PSBB.
Kecuali, pada 10 mei dan 13 mei yang menunjukkan angka penambahan positif melonjak, masing masing 253 dan 183 penderita. Sisanya relatif stabil!
Sebelum PSBB diberlakukan, rata - rata penambahan pasien positif di Ibu Kota di atas 100 penderita terkonfirmasi.
Demikian pula dengan Jawa Barat. Data yang saya peroleh dari Video Humas Jabar (Minggu 17/05/2020), yang sebelumnya menjadi daerah kedua terbesar jumlah penderita Covid-19 di Indonesia, kini disusul Jawa Timur yang memiliki angka terkonfirmasi positif tertinggi di tempat kedua.
Selama PSBB, Jawa Barat berhasil menurunkan angka penderita perhari dari sebelum PSBB 40 orang menjadi 21 orang perhari. Turun hampir setengahnya.
Yang berdampak pada jumlah warga meninggal akibat Covid juga menurun dari sebelum PSBB 7 orang, kini menjadi 4 orang meninggal perhari.
Lalu bolehkah kita bicara soal pelonggaran?
Pertama tidak semua daerah yang menunjukkan angka yang melandai, seperti apa yang saya tulis di atas. Kedua, ada hitungan dari para Ahli Epidemiologi soal ini. Kunci pelonggaran adalah tingkat penularan di bawah 1 Persen. Bagaimana menghitungnya?
Jika kasus terkonfirmasi Positif di sebuah daerah 1000, maka angka penularan 1 % per hari, yang berarti penambahannya hanya 10 penderita/hari.
HATI - HATI GELOMBANG KEDUA !
Pelonggaran hanya boleh dilakukan secara selektif dan terukur di daerah yang dianggap sudah mencapai tingkat di bawah 1 persen dalam kurun waktu tertentu. Saya kutip dari pernyataan Ketua Dewan Pertimbangan IDI Zubairi Djoerban lewat Detik.com (16/05/2020).
"Ya boleh dilonggarkan, (tapi) kalau kemudian penularannya di atas 1 itu intinya didefinisikan bisa timbul second wave. Kalau 1 lebih itu kemungkinan second wave sudah pasti, di atas 1 bahaya banget itu tidak boleh dilonggarkan"!
Saat ini beredar skenario pemulihan ekonomi terkait mitigasi dampak Covid-19 dari pihak Pemerintah Pusat. Selain juga informasi dari Surat Edaran Menteri BUMN, Erick Thohir, soal pegawai BUMN di bawah 45 tahun, diizinkan masuk kerja mulai 25 Mei 2020.
Semua harus diperhitungkan matang. Jika tidak, gelombang kedua penularan Corona, bakal menghadang Rakyat yang jadi korban. Mengutip pernyataan Mantan Wapres Jusuf Kalla dengan saya pada Program Sapa Indonesia Malam.
Jika masalah penularannya diselesaikan, maka dampaknya otomatis akan hilang!
Penulis : Alexander-Wibisono
Sumber : Kompas TV