> >

Kompetensi Wartawan Harus Dibarengi Kompetensi Perusahaan Pers

Opini | 4 Agustus 2024, 05:45 WIB
Sebanyak 120 jurnalis KG Media yaitu Kompas, KompasTV, Kompas.com, Tribun, dan Kontan, mengikuti uji kompetensi wartawan yang digelar di Palmerah Barat, Jakarta Barat pada Jumat (5/7/2024) hingga dan Sabtu (6/7/2024). (Sumber: Istimewa )

Lembaga yang dapat melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan adalah:
a.    Perguruan Tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik
b.    Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Wartawan.
c.    Perusahaan Pers
d.    Organisasi wartawan.

Salah satu organisasi wartawan penyelenggara Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Mendukung upaya Dewan Pers dalam meningkatkan kompetensi wartawan, demi terus menjaga kemerdekaan pers dan juga keberlangsungan perusahaan pers, IJTI  telah merumuskan Kompetensi Jurnalis Televisi.

Selain mengacu pada prinsip dasar Standar Kompetensi Wartawan (SKW) Dewan Pers, Kompetensi Jurnalis Televisi terbitan IJTI menekankan pada aspek perkembangan teknologi yang harus dipahami oleh jurnalis televisi di berbagai level. Broadcast journalism, ada aspek teknologi yang melekat selain prinsip dasar jurnalistik.

Kompetensi Jurnalis Televisi juga mendetilkan proses perancangan (pra) – produksi – dan pasca-produksi televisi di semua jenjang mulai dari muda hingga utama.

Secara prinsip, alur uji kompetensi wartawan di IJTI mengacu pada Standar Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Hanya saja, modul dan mata uji di Kompetensi Jurnalis Televisi lebih disesuaikan dengan langgam media televisi termasuk basic writing for television dan pemahaman bahasa visual sebagai mahkota di berita televisi.

Tidak kalah penting dari semua uraian di atas adalah kualitas dan integritas penguji. Penguji UKW adalah representasi dari semua pesan sakral para tokoh pers dan Dewan Pers beserta konstituennya dalam memperjuangkan standar kompetensi dan etika jurnalistik demi kelangsungan kemerdekaan pers berkualitas. Aspek psikologi pengujian yang mengharuskan menjaga jarak antara penguji dengan peserta uji mutlak diperlukan. Pengecekan ulang berkala para penguji UKW yang difasilitasi Dewan Pers bisa dipertimbangkan sebagai penguat pakta integritas yang selama ini sudah ada

Komitmen Perusahaan Pers terhadap Peningkatan Kompetensi Wartawan

Dalam situasi serba was-was akan keberlangsungan media akibat multifaktor termasuk di antaranya disrupsi digital, ada perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi produk media dan menurunnya pendapatan iklan media. Peranan jurnalistik pun makin dijegal dengan hadirnya influencer dan content creator yang difasilitasi platform global dalam menjalankan kegiatannya.

Tuntutan jurnalisme berkualitas yang sebagian besar sudah disiapkan Dewan Pers beserta konstituen pemangku kebijakan pers nasional, seperti belum berjalan berdampingan dengan perusahaan pers, khususnya ketika bicara keberlangsungan perusahaan pers dan angka pendapatan iklan yang terus menurun.

Alih-alih memastikan kualitas jurnalisme adalah di atas segala-galanya, sering kali pemilik perusahaan media tega menurunkan kadar kualitas jurnalisme (untuk tidak menyebut mengorbankan) demi kepentingan ekonomi.

Tentu, keberlangsungan media dari sisi ekonomi itu penting sebagaimana diatur dalam UU 40/99 tentang pers yang menyebutkan pers juga bisa berperan sebagai lembaga ekonomi, tetapi perlu ada kesepakatan garis moral bahwa kredibilitas media adalah harga mutlak sebagimana para tokoh pers yang menempatkan pentingnya kompetensi dan etika bagi wartawan.

Baca Juga: Jurnalis KompasTV Cari Keberadaan Iptu Rudiana di Polsek Kapetakan Cirebon

Menjaga bersama upaya Dewan Pers bersama konstituennya dalam menyalakan api pers berkualitas dan bermartabat melalui serangkaian mekanisme uji kompetensi wartawan, perlu ada terobosan hukum dan peraturan yang mewajibkan perusahaan pers ikut mengupayakan jurnalisme berkualitas.

Pasangan pendataan perushaan pers (verifikasi) dan kompetensi wartawan (sertifikasi) yang sudah dikerjakan Dewan Pers dalam kurun waktu lama tentu harus dituntaskan atau setidaknya dinaikkan derajatnya dengan konstruksi hukum yang membuat perusahaan pers lebih terlibat jauh dalam upaya peningkatan kompetensi wartawan.

Jika hal di atas bisa dimulai, moga-moga hal lain yang sering kali menjadi isu antara wartawan dengan perusahaan pers seperti kesejahteraan, keterbukaan kinerja keuangan hingga komitmen jika terjadi kekerasan yang menimpa wartawan saat bertugas, bisa diurai dalam bingkai kompetensi dan etika secara bersama-sama.

 

 


 

 

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU