> >

Mengurai Salah Ketik Undang-Undang Cipta Kerja

Catatan jurnalis | 6 November 2020, 01:09 WIB
Tangkapan layar UU Cipta Kerja (Sumber: Twitter/@Abaaah)

Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, jika kesalahan dalam UU Cipta Kerja ini mau diubah, maka prosesnya tidak bisa sembarangan.

Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terlebih dahulu untuk memberikan kepastian hukum agar pasal-pasal tersebut bisa dilaksanakan.

Lalu Apa Langkah Kemensetneg?

Menindaklanjuti temuan salah ketik, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah lakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Kekeliruan tersebut murni human error.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).

Kalau kata peribahasa “tak ada gading yang tak retak” jadi human error bisa saja terjadi meski sekelas Kemensetneg sekalipun.

Soal usulan penerbitan Perppu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian memastikan pemerintah tak akan mengeluarkan Perppu untuk menindaklanjuti kesalahan pengetikan yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tak ada ihwal kegentingan memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu terkait hal ini," ujar Donny, Kamis (5/11/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

Menurut Donny, opsi yang paling memungkinkan untuk memperbaiki kesalahan pengetikan ini adalah legislative review.

Menurut dia, terbuka kemungkinan untuk pemerintah dan DPR duduk bersama merevisi UU ini.

Nah, tinggal kita tunggu nih, kapan pemerintah dan DPR duduk bersama untuk merevisi UU ini. Nampaknya usulan dari pakar hukum Yusril Ihza Mahendra yang akan dilaksanakan untuk selesaikan masalah salah ketik ini.

Kapan waktunya? Kalau kata Donny, hingga saat ini belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait revisi UU Cipta Kerja karena pemerintah tengah fokus untuk menghadapi gugatan sejumlah pihak terhadap UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kalau kita lihat perjalanan pengesahan undang-undang ini, sejak awal memang sudah mendapat beragam aksi penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Ditambah lagi, pengesahannya yang terkesan buru-buru hingga adanya salah ketik.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU